Bismillahirahmanirrahim...
Saya terlambat memposting tulisan ini.
Paket C Kejuruan. Ya, Paket C Kejuruan diluncurkan melalui Permendiknas Nomor 36 tahun 2009 tentang Program Paket C kejuruan yang bisa dijadikan landasan hukum atau acuan untuk menyelenggarakan Program Paket C Kejuruan. (Pedoman penyelenggaraan program Paket C Kejuruan-nya pun sudah terbit, awal januari 2010, yang disusun oleh Direktorat Pendidikan Kesetaraan Dirjen PNFI Kemendiknas).
Paket C Umum dan Paket C Kejuruan Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia dilakukan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan Informal. Paket C Umum dan Paket C Kejuruan, sama-sama merupakan salah satu bagian Program Pendidikan Kesetaraan selain paket A dan B. Program Pendidikan kesetaraan adalah bagian dari Pendidikan Non Formal hal ini tercantum di bagian kelima pasal 26 ayat 3 ( Pendidikan Non Formal sebelumnya Pendidikan Luar Sekolah /PLS di UU no 2 tahun 1989 UU Sisdiknas). Berbicara tentang ini, kita harus berbalik dulu tentang Paket C itu sendiri. Program paket C adalah program pendidikan menengah melalui jalur pendidikan non formal yang mempunyai hal eligibilitas yang setara dengan SMA/MA.Program ini di sebut program Paket C Umum.
Program paket C Kejuruan merupakan pendidikan non formal yang setara SMK/MK, dengan penekanan pada penguasaan bidang keahlian kejuruan dan pengembangan sikap dan kepribadian peserta didik agar menjadi mandiri.
Pengembangan Paket C Kejuruan, dilakukan bukan hanya untuk memberikan layanan hak masyarakat akan pendidikan tetapi juga untuk mengembangkan keterampilan kerja untuk memenuhi pendidikan kecakapan hidup (keterampilan) setara dengan SMK. Menurut data Depdiknas, minat masyarakat mengikuti Paket C dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2004 saja peserta didik paket C sebanyak 84.593 orang dan pada tahun 2008, meningkat menjadi 606.310 orang.
Program Paket C kejuruan mencoba menjawab tangtangan adanya tingkat pengangguran sebesar 8,5 %, dan jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 111,48 juta orang (data BPS tahun 2008, dalam pedoman penyelenggaraan program paket C kejuruan). Melihat data tersebut berarti diperlukan tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian untuk mengatasi problema tersebut.
ImplementasiPelaksanaan model paket C kejuruan di lapangan pun sudah mulai dikembangkan, seperti pengembangan model yang dilakukan oleh kajian kesetaraan di BPPNFI Regional I Medan, model Paket C bidang TKIJ oleh BPKB DI Yogyakarta yang akan dimulai bulan Juli 2010 ini. tercatat UN paket C Kejuruan pertama kali dilaksnakan bulan november 2009 (gelombang kedua).
Program paket C Kejuruan, meski sudah dirintis sejak 2009 tetapi dilapangan masih terbilang baru bagi dinas pendidikan di daerah, para penyelenggara program PNF serta lembaga masyarakat penyelenggara pendidikan. Program paket C umum saja, implementasinya masih menemui kendala dan anggapan masyarakat bahwa Paket C hanya sebatas juru selamat saja bagi siswa pendidikan formal yang tidak lulus UN. ("meski saya melihat sah-sah saja").
Paket C Kejuruan dilakukan untuk memperluas akses pendidikan menengah dengan mutu yang baik melalui jalur pendidikan non formal dan memenuhi kebutuhan belajar masyarakat untuk bekal meningkatkan kualitas hidupnya. Semoga saja Paket C Kejuruan bisa diimplementasikan ke depannya menjadi lebih merata bagi siapapun, tidak hanya menampung siswa SMK yang yang tidak lulus UN, tetapi juga bagi mereka yang membutuhkan peningkatan kualitas hidupnya, dimanapun mereka berada di negeri ini.
Merger ke Dirjen MandikdasmenPertengah April, terdengar kabar tentang "merger"nya pengelolaan pendidikan kesetaraan yang tadinya menjadi garapan Direktorat Pendidikan Kesetaraan Dirjen PNFI ke Dirjen Mandikdasmen (Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ), cukup mengejutkan saya, sebab Mandikdasmen adalah jalur pendidikan formal. ("atau mungkin kacamta saya terlalu pendek daya lihatnya").
Selama ini pengelolaan pendidikan kesetaraan (Paket A,B, dan C) dikelola oleh Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal. Tentang perangkat dan payung hukumnya memang tidak berubah, tetapi manajemennya yang berubah, begitulah sementara sedikit deskripsi tentang berita "merger" tersebut. Saya kurang paham seperti apa, naskah akademik yang melatarbelakangi merger ini. Dari segi konseptual PLS, disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan salah satu program pendidikan non formal yang diberikan untuk melayani warga masyarakat yang terkendala dan tidak terlayani pendidikan dasar dan menengah di pendidikan formal dan karena memiliki berbagai keterbatasan seperti faktor waktu,ekonomi, pekerjaan, geografis, soaial/hukum dan keyakinan.
Dalam penjelasan pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah paket A, yang sederajat dengan SMP/MTS adalah paket B, dan pendidikan yang sedarajat dengan SMA/MA/SMK adalah PAket C. Dilihat dari segi sasaran memang sedikit berbeda, Paket A, B, dan C berfilosofis memberikan layanan bagi masyarakat usia sekolah dan dewasa yang masih ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dan terbentur berbagai keterbatasan berbagai faktor yang disebutkan diatas.
Atau mungkin karena pendidikan kesetaraan menggarap pendidikan dasar dan menengah maka kemudian di satupintukan pengelolaannya di Dirjen Mandikdasmen. Begitupun Paket C Kejuruan sebagai bagian dari pendidikan kesetaraan , ke depan akan digarap oleh Dirjen Mandikdasmen. Kita tunggu saja jadi atau tidaknya, di bulan Juni dan Juli 2010. Ah, bagi saya siapapun yang menggarapnya, yang penting masyarakat tetap terlayani pendidikannya.
Hak memperoleh pendidikan bagi masyarakat adalah sebuah hak azasi,tetap harus diupayakan pelayanan dan peningkatan kualitasnya oleh pemerintah pusat, dengan partisipasi optimal dari daerah dan masyarakat.
Jangan ada diskriminatif pendidikan.
Selamat Hari Pendidikan, Indonesia...
sumber tambahan :
Pedoman penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan : Dir.Pend.Kesetaraan Dirjen PNFI
Kemendiknas 2010
Acuan Pelaksanaan dan Pembelajaran Pend. Kesetaraan Program Paket A, B, c Dir. Kesetaraan Dirjen PNFI Depdiknas
www.Depdiknas.go.id